TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pilot di maskapai penerbangan swasta nasional ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu 18 Mei 2019. IR, inisial si pilot, ditangkap di Surabaya diduga menyebarkan pesan bermuatan ujaran kebencian dan menyesatkan melalui akun Facebook pribadinya.
Baca juga:
Polisi Tetapkan Pilot Garuda Palsu Tersangka Pemalsuan Dokumen
“Benar kami telah menangkap seorang pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, dan melanggar UU ITE," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan tertulis pada Minggu malam, 19 Mei 2019.
Tempo menerima beberapa tangkapan layar berisi unggahan IR yang bermasalah itu. Satu tulisannya memiliki paragraf awal seperti judul dengan kalimat "Tgl 22 Mei AKU MENCIUM BAU SURGA di JKT".
Dalam tulisan itu, IR mengaku rela bila harus gugur dalam perjuangan 22 Mei 2019. Tanggal ini merujuk kepada rencana pengumuman ketetapan KPU atas hasil Pemilu 2019. "Mayatku akan tersenyum karena matiku di jalan Allah dalam memperjuangkan kebenaran," bunyi penggalan kutipan.
Dia juga menuliskan, "Siapa pun yang akan dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang, benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi, dan yakinlah bahwa korbannya tidak akan sedikit."
Baca:
Ditangkap, Pilot Garuda Gadungan Ternyata Seorang Mahasiswa
Selain konten yang mengandung hasutan dan mengandung teror, Edy mengatakan bahwa pelaku juga telah melakukan disinformasi atau menyebarkan hoax. Satu tulisannya yang dianggap masuk kategori hoax: Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI.
Edy mengatakan, keterangan lebih lanjut ihwal kasus pilot ini akan disampaikan, Senin 20 Mei 2019. "Saat ini masih kami dalami motif pelaku menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech di medsos tersebut," kata dia